main |
sidebar
RAFFI POSITIF PAKAI NARKOBA JENIS BARU CATHINONE
"Raffi positif menggunakan narkoba jenis baru yang mengandung zat
derivat cathinone", ungkap Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional
(BNN), Sumirat Dwiyanto. Narkoba ini adalah jenis baru dan belum masuk
dalam Undang-Undang Narkoba di Indonesia. Sehingga, BNN butuh waktu
lebih untuk menganalisa zat yang digunakan Raffi. Menurut Kepala UPT
Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani, BNN menggunakan metode
Prollisis yang menggunakan detektor analisa yang lebih sensitif. Karena
itu pemeriksaan terhadap Raffi dan 16 orang lainnya yang ditangkap hari
Minggu kemarin (27/1) berlangsung agak lama.
Kepala UPT
Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani menyatakan "cathinone ini
memang belum masuk dalam UU negara kita tentang narkotika, dia dilarang.
Derivat juga belum ada dalam lampiran itu. Sepanjang yang saya tau, di
ASEAN belum diatur. Baru di Amerika Serikat dan di Inggris yang sudah
mengatur". cathinone ini diketahui masuk
dalam klasifikasi narkoba golongan satu, tapi derivatnya masih belum
masuk dalam kategori obat terlarang dalam Undang-Undang di Indonesia
karena Derivat hanya turunan.
Sementara itu, Edo Agustian,
Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza
Indonesia) membantah jika jenis baru ini tak ada dalam Undang Undang
Narkotika. Ia sudah mengecek keberadaan cathinone ini, "Siapa bilang
cathinone, zat baru yang ditemukan dalam kasus Raffi Ahmad cs, belum
memiliki aturan. Chatinone sudah ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika,
bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi
kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya," jelas
Edo. Namun ia mengakui bahwa cathinone ini merupakan barang baru di
Indonesia. Di kalangan para pecandu, memang belum pernah ditemukan kasus
penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya. (KF-NAH/LiputanKF:
CE/Vey)
Read more: http://infoku-bloggerku.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-like-box-melayang-dengan.html#ixzz2UPfaL7wn
No comments:
Post a Comment