Monday, 28 January 2013

RAFFI POSITIF PAKAI NARKOBA JENIS BARU CATHINONE

"Raffi positif menggunakan narkoba jenis baru yang mengandung zat derivat cathinone", ungkap Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto. Narkoba ini adalah jenis baru dan belum masuk dalam Undang-Undang Narkoba di Indonesia. Sehingga, BNN butuh waktu lebih untuk menganalisa zat yang digunakan Raffi. Menurut Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani, BNN menggunakan metode Prollisis yang menggunakan detektor analisa yang lebih sensitif. Karena itu pemeriksaan terhadap Raffi dan 16 orang lainnya yang ditangkap hari Minggu kemarin (27/1) berlangsung agak lama. 
Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN, Kuswardani menyatakan "cathinone ini memang belum masuk dalam UU negara kita tentang narkotika, dia dilarang. Derivat juga belum ada dalam lampiran itu. Sepanjang yang saya tau, di ASEAN belum diatur. Baru di Amerika Serikat dan di Inggris yang sudah mengatur". cathinone ini diketahui masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu, tapi derivatnya masih belum masuk dalam kategori obat terlarang dalam Undang-Undang di Indonesia karena Derivat hanya turunan.

Sementara itu, Edo Agustian, Koordinator Sekretariat Nasional PKNI (Persaudaran Korban Napza Indonesia) membantah jika jenis baru ini tak ada dalam Undang Undang Narkotika. Ia sudah mengecek keberadaan cathinone ini, "Siapa bilang cathinone, zat baru yang ditemukan dalam kasus Raffi Ahmad cs, belum memiliki aturan. Chatinone sudah ada di UU No 35/2009 tentang Narkotika, bisa dilihat di lampiran nomor 35 daftar narkotika golongan I. Jadi kalau mau mengacu pada UU Narkotika, zat ini sudah ada aturannya," jelas Edo. Namun ia mengakui bahwa cathinone ini merupakan barang baru di Indonesia. Di kalangan para pecandu, memang belum pernah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ini sebelumnya. (KF-NAH/LiputanKF: CE/Vey)

No comments:

Post a Comment

Read more: http://infoku-bloggerku.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-like-box-melayang-dengan.html#ixzz2UPfaL7wn