Monday, 28 January 2013

Divonis Korupsi, Mantan Bupati Ancam Bunuh Hakim

PEKANBARU -- Ramlan Zas, mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tak terima divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan genset pada 2005. Ia lantas mengancam bakal membunuh jaksa dan hakim yang menuntutnya.
Ramlan melontarkan ancaman itu di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (28/) sore, usai Majelis Hakim membacakan vonis beralah terhadapnya.
Ketika itu, Ramlan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Menurut Ramlan, vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan hingga membuatnya meradang, selain juga mengajukan banding.
"Saya tidak pernah menikmati uang itu, berapa kalian dibayar, awas kau Jaksa dan hakim kubunuh kalian," katanya di ruang sidang usai hakim membacakan vonis.
Akibat ancaman itu, situasi menjadi 'memanas'. Hakim dan jaksa langsung menyelamatkan diri dengan meninggalkan ruang sidang.
Sementara dua petugas polisi dengan senjata api laras panjang mengamankan Ramlan Zas yang terus mengeluarkan pernyataan-pernyataan mengancam. Ramlan kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa dizalimi sekelompok orang yang memiliki kepentingan.
"Saya juga yakin, hakim dan jaksa ini dibayar untuk menjadikan saya tumbal. Mereka dibayar oleh Achmad (Bupati Rokan Hulu sekarang)," katanya.
Ramlan Zas dijadikan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 7,9 miliar pada 2005.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar menyebutkan mantan bupati periode 2001-2006 itu diduga telah melakukan korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 39 miliar pada 2005 dan merugikan negara senilai Rp 7,9 miliar bersama Sekretaris Daerah yang kala itu yang dijabat Muzawir.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4,5 tahun, dan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan enam bulan. (republika/29/1/13)

No comments:

Post a Comment

Read more: http://infoku-bloggerku.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-like-box-melayang-dengan.html#ixzz2UPfaL7wn