main |
sidebar
Divonis Korupsi, Mantan Bupati Ancam Bunuh Hakim
PEKANBARU -- Ramlan Zas, mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tak
terima divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan genset pada 2005.
Ia lantas mengancam bakal membunuh jaksa dan hakim yang menuntutnya.
Ramlan melontarkan ancaman itu di ruang sidang di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Senin (28/) sore, usai Majelis Hakim membacakan vonis beralah
terhadapnya.
Ketika itu, Ramlan dinyatakan terbukti bersalah
melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Menurut Ramlan, vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan hingga membuatnya meradang, selain juga mengajukan banding.
"Saya tidak pernah menikmati uang itu, berapa kalian dibayar, awas kau
Jaksa dan hakim kubunuh kalian," katanya di ruang sidang usai hakim
membacakan vonis.
Akibat ancaman itu, situasi menjadi 'memanas'. Hakim dan jaksa langsung menyelamatkan diri dengan meninggalkan ruang sidang.
Sementara dua petugas polisi dengan senjata api laras panjang
mengamankan Ramlan Zas yang terus mengeluarkan pernyataan-pernyataan
mengancam. Ramlan kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa dizalimi
sekelompok orang yang memiliki kepentingan.
"Saya juga yakin, hakim
dan jaksa ini dibayar untuk menjadikan saya tumbal. Mereka dibayar oleh
Achmad (Bupati Rokan Hulu sekarang)," katanya.
Ramlan Zas dijadikan
terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan genset di Kabupaten Rokan
Hulu senilai Rp 7,9 miliar pada 2005.
Dalam dakwaan sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar menyebutkan mantan bupati periode
2001-2006 itu diduga telah melakukan korupsi pengadaan genset di
Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp 39 miliar pada 2005 dan merugikan negara
senilai Rp 7,9 miliar bersama Sekretaris Daerah yang kala itu yang
dijabat Muzawir.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa dengan
pidana penjara 4,5 tahun, dan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan enam
bulan. (republika/29/1/13)
Read more: http://infoku-bloggerku.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-like-box-melayang-dengan.html#ixzz2UPfaL7wn
No comments:
Post a Comment