PEKANBARU -- Ramlan Zas, mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tak
terima divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan genset pada 2005.
Ia lantas mengancam bakal membunuh jaksa dan hakim yang menuntutnya.
Ramlan melontarkan ancaman itu di ruang sidang di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Senin (28/) sore, usai Majelis Hakim membacakan vonis beralah
terhadapnya.
Ketika itu, Ramlan dinyatakan terbukti bersalah
melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia divonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Menurut Ramlan, vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan hingga membuatnya meradang, selain juga mengajukan banding.